Kamis, 09 Februari 2023Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 194,78 (seratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh delapan) gram kemudian disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor sehingga sisa barang bukti 194,76 (seratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh enam) gram (telah dimusnahkan) dengan surat ketetapan pemusnahan barang bukti Nomor: SK/03/X/2022/BNNP tanggal 15 Oktober 2022 dan berita acara pemusnahan tanggal 15 Oktober 2022.____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew@kejatisumbarnew#kejarisawahlunto – from Instagram
10 February 2023 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite