Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana An. Indra Sukriani Putra, A.Md dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bumdes Desa Muaro Kalaban Kota Sawahlunto

20 February 2023 |


umat, 17 Februari 2023, telah terjadi Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana An. Indra Sukriani Putra, A.Md dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bumdes Desa Muaro Kalaban Kota Sawahlunto, bertempat di Rutan Kelas IIB Sawahlunto dilakukan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Bapak Andiko,S.H beserta Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Kejadian ini terjadi karena berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6676 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 21 Desember 2022, dalam melaksanakan eksekusi ini pihak Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti PN Tipikor Padang dan Rutan Kelas II.B Kota Sawahlunto untuk lancarnya pelaksanaan eksekusi atas nama An. Indra Sukriani Putra, A.Md dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bumdes Desa Muaro Kalaban Kota Sawahlunto yang mana dalam putusannya Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 221.865.082,25,- (dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. pelaksanaan Eksekusi berjalan aman dan kondusif.